1. Tujuan

2. Pedoman / Acuan

  •  

3. Penyampaian Banding

3-1. Mekanisme Penyampaian Banding

3-2. Tindak Lanjut Proses Banding

a. Tahap I

b. Tahap II

4. Penyampaian Keluhan

4-1. Penyampaian Keluhan dapat disampaikan secara :

4-2. Terhadap keluhan yang diterima akan dijawab selambatnya 2 x 24 jam setelah keluhan disampaikan.

5. Ganti Rugi

5.1 Prosedur ganti rugi diatur sebagai berikut :

5.2 Ganti rugi diberikan kepada Peserta Uji yang tidak bisa mengikuti atau melanjutkan uji kompetensi dengan alasan karena :

5.3 Ganti rugi yang diberikan karena alasan sebagaimana dijelaskan pada 5.a diatas adalah berupa pembebasan/pengembalian 100% biaya sertifikasi.

5.4 Pemberian ganti rugi dilaksanakan dengan transfer Bank dari rekening PT Lisan Nusantara Satu BNI Nomor 5.000.000.650.

5.5 Akses Informasi terkait Banding, Keluhan dan Ganti Rugi disosialisasikan :