Mekanisme Ganti Rugi
1. Tujuan
Mengatur tatacara/mekanisme penyampaian keluhan dan /atau banding.
2. Pedoman / Acuan
- Proses pelaksanaan uji kompetensi;
- Hasil uji yang direkomendasikan oleh Tim Uji kepada Peserta Uji;
- Kedisiplinan selama pelaksanaan uji kompetensi berlangsung;
- Formulir Pemberian Umpan Balik (Lampiran 25);
- Formulir Banding (Lampiran 26).
3. Penyampaian Banding
3-1. Mekanisme Penyampaian Banding
Menolak untuk menanda tangani Formulir Umpan Balik (Lampiran 25) atas rekomendasi Belum Kompeten (BK) yang diberikan oleh Tim Uji dan Menyatakan melakukan Banding;
Banding hanya bisa dilakukan terhadap penilaian knowledge (pengetahuan) dan skill (keterampilan);
Peserta tidak bisa melakukan banding apabila yang menyebabkan Belum Kompeten (BK) adalah karena attitude (perilaku);
Memberikan argumentasi atau alasan yang jelas atas banding yang diajukan;
Ketua Tim Uji membuat laporan kepada PJT yang menerangkan bahwa terdapat Peserta Uji yang melakukan banding.
3-2. Tindak Lanjut Proses Banding
a. Tahap I
PJT akan menindak lanjuti proses banding sebagaimana yang diatur oleh Kepdirjend Gatrik No 217 Tahun 2018 klausul 9.2.2 halaman 42/145.
Apabila Peserta tetap tidak bisa menerima hasil rekomendasi yang diberikan oleh PJT, maka PJT akan melaporkan dan menyerahkan penyelesaian selanjutnya kepada Penanggung Jawab LSK.
Namun apabila Peserta menerima hasil rekomendasi PJT maka apabila direkomendasikan Kompeten maka Sertifikat Kompetensi akan diterbitkan, dan apabila direkomendasikan BK maka Sertifikat Kompetensi tidak dapat diterbitkan.
b. Tahap II
Penanggung Jawab LSK membentuk Tim Banding independent terdiri dari 3-5 orang dan salah satu diantaranya diambil Ahli dari luar yang menguasai dengan baik tentang SKTTK.
Apabila Peserta tetap tidak bisa menerima hasil rekomendasi yang diberikan oleh Tim Banding, maka Peserta diminta untuk memproses Banding selanjtnya kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Namun apabila Peserta menerima hasil rekomendasi PJT maka apabila direkomendasikan Kompeten maka Sertifikat Kompetensi akan diterbitkan, dan apabila direkomendasikan BK maka Sertifikat Kompetensi tidak dapat diterbitkan.
4. Penyampaian Keluhan
4-1. Penyampaian Keluhan dapat disampaikan secara :
Langsung melalui Telepone kepada Penanggung Jawab LSK PT Lisan Nusantara Satu atas nama Ishak nomor HP 0821 2351 7986
Tertulis melalui E-mail lisannusantara1@lisantara.net cc. mishakshufri@gmail.com ;
Tertulis melalui website lsklisantara.net dan https://sites.google.com/lisantara.net/lsk
4-2. Terhadap keluhan yang diterima akan dijawab selambatnya 2 x 24 jam setelah keluhan disampaikan.
5. Ganti Rugi
5.1 Prosedur ganti rugi diatur sebagai berikut :
Diajukan dengan surat resmi dikirim melalui E-mail lisannusantara1@lisantara.net atau melalui WhatsApp nomor 082123517986 (Ishak);
Pada Surat disampaikan Penjelasan alasan mengajukan ganti rugi dan didukung dengan bukti-bukti yang cukup bukan mengada-ada;
Menyampaikan juga bentuk ganti rugi yang diinginkan.
5.2 Ganti rugi diberikan kepada Peserta Uji yang tidak bisa mengikuti atau melanjutkan uji kompetensi dengan alasan karena :
Sakit (dengan keterangan dokter) apabila dari awal tidak hadir di kelas;
Keluarga dekat (orang tua, istri/suami/anak, saudara kandung/ipar) ada yang meninggal dunia sehingga tidak bisa mengikuti uji kompetensi;
Pada saat mengikuti uji kompetensi tiba-2 tidak bisa melanjutkan karena sakit atau ada keluarga dekat yang meninggal dunia yang membutuhkan kehadiran yang bersangkutan.
5.3 Ganti rugi yang diberikan karena alasan sebagaimana dijelaskan pada 5.a diatas adalah berupa pembebasan/pengembalian 100% biaya sertifikasi.
5.4 Pemberian ganti rugi dilaksanakan dengan transfer Bank dari rekening PT Lisan Nusantara Satu BNI Nomor 5.000.000.650.
5.5 Akses Informasi terkait Banding, Keluhan dan Ganti Rugi disosialisasikan :
Pada saat Ketua Tim Uji menyampaikan Paparan UJi sebelum Uji Tulis dimulai;
Melalui website lsklisantara.net dan https://sites.google.com/lisantara.net/lsk;
